Selasa, 23 Agustus 2016

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DISTRIK

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
2. Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
3. Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan Kecamatan;
4. Melaksanakan tata usaha barang, perawatan/penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris Kantor;
5. Menyelenggarakan administrasi perkantoran;
6. Melaksanakan kebersihan dan keamanan Kantor;
7. Menghimpun, mengolah data, menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya;

Tidak ada komentar:
Write komentar