Selasa, 23 Agustus 2016

Tugas, Pokok dan Fungsi Sekretaris Distrik


Sekretaris mempunyai tugas :
1. Melaksanakan koordinasi perencanaan,evaluasi dan pelaporan program Kecamatan,pengolahan urusan kepegawaian,urusan umum yang melipiti kegiatan surat menyurat,penggandaan, perlengkapan rumah tangga,hubungan masyarakat,urusan keuangan ;
2. Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah;
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya;
Untuk menyelenggarakan tugas sebagiman dimaksud dalam pasal 7, Sekretaris mempunyai fungsi :
1. Perencanaan kegiatan kesekretariatan;
2. Pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejatteraan pegawai dan pendidkan pelatihan pegawai;
3. Pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
4. Penyelenggraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan Daerah;
5. Penyelenggaraan kegiatan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan dan kearsipan;
6. Pengelolaan administrasi perlengkapan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
7. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan bidang Kecamatan, evaluasi dan pelaporan;

Tidak ada komentar:
Write komentar