Kepala Distrik mempunyai tugas :
1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah;
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah;
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
Untuk menyelenggarakan tugas sebagiman dimaksud dalam pasal 5, camat mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
2. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
3. Pelaksaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
10. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat lembaga pemerintah dan embaga-lembaga lainnya;
11. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
1. Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
2. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
3. Pelaksaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
10. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat lembaga pemerintah dan embaga-lembaga lainnya;
11. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
Kepala distrik meos mansuar selama ini ada dimana? Kenapa tidak pernah ada di tempat.
BalasHapusLagi d sorong ka
BalasHapus