Surat Keterangan Menikah adalah untuk pengganti Buku Nikah yang hilang, namun dalam hal ini bersifat sementara. fungsi dari Surat keterangan Menikah adalah untuk melengkapi berkas permohonan yaitu Permohonan Penerbitan Buku Nikah, Permohonan Kredit di Bank, dan Lain-lain.
dibawah ini adalah Format Surat Keterangan Menikah Versi Distrik Kota Waisai :
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DISTRIK KOTA WAISAI
Alamat: Jalan Moh. Saleh Taesa, Kel. Sapordanco
SURAT KETERANGAN MENIKAH
Nomor: 474.2 / - / DKW /2016
Kepala Distrik Kota Waisai menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:
Nama : HATIJA SOLTIEF
Tempat/Tgl. Lahir : Pelauw, 02 Desember 1982
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Waisai, Kelurahan Sapordanco,
Distrik Kota Waisai
adalah Penduduk Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat yang berdomisili di Kelurahan Sapordanco dan menurut pengetahuan kami bahwa yang bersangkutan memang benar telah menyelenggarakan akad nikah pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 bertempat di Kabupaten Sorong, dengan saudara yang namanya disebutkan dibawah ini:
Nama : MOH. HASYIM SOLTIEF
Tempat/Tgl. Lahir : Doom, 04 Februari 2016
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Waisai, Kelurahan Sapordanco,
Distrik Kota Waisai
Demikian surat keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Waisai, 04 November 2016
KEPALA DISTRIK
NAMA KEPALA DISTRIK, GELAR
NIP. .....................
Demikian Contih Surat Keterangan Menikah versi Distrik Kota Waisai, Semoga Bermanfaat !!
Tidak ada komentar:
Write komentar