Jumat, 26 Juli 2019

Diskusi Lintas Sektor dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-74 dan Jambore PKK Kab. Raja Ampat

Distrik Kota Waisai - Rabu 14 juli 2019 bertempat di ruang Rapat Kantor Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat telah diadakan Rapat Koordinasi atau Diskusi Lintas Sektor dalam rangka menyambut HUT RI ke-74 dan Persiapan Jambore PKK Kabupaten Raja Ampat 2019. Dalam pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Distrik Kota Waisai dan di hadiri Kapolsek Waigeo Selatan, Danramil Kota Waisai, Kabid Kebersihan, Para Lurah, Sekretaris PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pegawai Distrik Kota Waisai. Dalam diskusi ini pembahasan utama adalah tentang Kebersihan Kota Waisai dan Keamanan Kota Waisai dalam rangka Menyambut HUT RI dan Jambore PKK Kabupaten Raja Ampat. 










Apel Gabungan Distrik Kota Waisai dan 4 Kelurahan | Rabu 24 Juli 2019

Distrik Kota Waisai - Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 di Halaman kantor Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat dilaksanakan Apel gabungan antara Pegawai Distrik Kota Waisai dan ke Empat Kelurahan pada Distrik Kota Waisai. Apel dipimpin Oleh Sekretaris Distrik Kota Waisai Achmad Maulana Husin, S.STP dan yang bertindak sebagai pembina apel adalah Kepala Distrik Kota Waisai Alfred E. Suruan, S.STP. Dalam Penyampaiannya Apel ini merupakan Apel Gabungan Perdana dan akan menjadi Agenda rutin setiap hari Selasa dan Kamis bahkan jika memungkinkan akan di tambahkan personil dari Polsek dan Koramil sebagai Mitra Kerja lintas Sektor Distrik Kota Waisai.








Rabu, 18 Januari 2017

Data Nominatif Pegawai Distrik Kota Waisai


Distrik Kota Waisai - Data Nominatif Pegawai Distrik Kota Waisai adalah informasi data tentang pegawai yang berada pada Distrik Kota Waisai, Informasi itu meliputi Data Pribadi Pegawai, Tmt, Pendidikan, Keluarga dan Lain-lain.
Data Nominatif Pegawai Distrik Kota Waisai silahkan download file di bawah ini :


Semoga bermanfaat :-)

Selasa, 10 Januari 2017

Bagian Inspektorat dan BKD Kabupaten Raja Ampat melakukan Sidak

Distrik Kota Waisai - Pada hari Jum'at Tanggal 06 Januari 2017 Bagian BKD Kabupaten Raja Ampat didampingi Bagian Inspektorat Kabupaten Raja Ampat melakukan Sidak Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Distrik Kota Waisai dan ke Empat Kelurahan pun tak luput dari sidak ini. Kegiatan ini dilakukan untuk memonitoring Pegawai yang masuk kantor pada jam kerja dan pegawai yang tidak masuk karena izin atau sedang sakit. Selain itu kegiatan ini juga untuk mensincronkan daftar pegawai di SKPD dengan data yang ada di Bagian Kepegawaian terutama pegawai Honorer.






Jumat, 04 November 2016

Contoh Surat Keterangan Menikah | Distrik Kota Waisai


Surat Keterangan Menikah adalah untuk pengganti Buku Nikah yang hilang, namun dalam hal ini bersifat sementara. fungsi dari Surat keterangan Menikah adalah untuk melengkapi berkas permohonan yaitu Permohonan Penerbitan Buku Nikah, Permohonan Kredit di Bank, dan Lain-lain.
dibawah ini adalah Format Surat Keterangan Menikah Versi Distrik Kota Waisai :


PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DISTRIK KOTA WAISAI
Alamat: Jalan Moh. Saleh Taesa, Kel. Sapordanco

SURAT KETERANGAN MENIKAH
Nomor: 474.2 / - / DKW /2016

Kepala Distrik Kota Waisai menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:
     Nama               : HATIJA SOLTIEF
     Tempat/Tgl. Lahir  : Pelauw, 02 Desember 1982
     Jenis kelamin      : Perempuan 
     Agama              : Islam
     Pekerjaan          : Mengurus Rumah Tangga
     Kewarganegaraan    : Indonesia
Alamat             : Waisai, Kelurahan Sapordanco,
                     Distrik Kota Waisai
adalah Penduduk  Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat yang berdomisili di Kelurahan Sapordanco dan menurut pengetahuan kami bahwa yang bersangkutan memang benar telah menyelenggarakan akad nikah pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 bertempat di Kabupaten Sorong, dengan saudara yang namanya disebutkan dibawah ini:
     Nama               : MOH. HASYIM SOLTIEF
     Tempat/Tgl. Lahir  : Doom, 04 Februari 2016
     Kewarganegaraan    : Indonesia
Alamat             : Waisai, Kelurahan Sapordanco,
                     Distrik Kota Waisai
Demikian surat keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Waisai, 04 November 2016
KEPALA DISTRIK





NAMA KEPALA DISTRIK, GELAR

NIP. .....................




Demikian Contih Surat Keterangan Menikah versi Distrik Kota Waisai, Semoga Bermanfaat !!





Kamis, 06 Oktober 2016

JUMLAH PENDUDUK DISTRIK KOTA WAISAI

Distrik Kota Waisai - Jumlah penduduk di suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh fertilitas, mortalitas dan migrasi/ perpindahan penduduk. Ketiga faktor tersebutlah yang menentukan tinggi rendahnya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh fertilitas terutama terkait dengan kemampuan dalam mengontrol jumlah kelahiran. Mortalitas terutama terkait dengan angka kematian bayi dan angka kematian ibu yang tinggi. Selain itu, peran migrasi juga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan penduduk yang tinggi Komposisi penduduk Kecamatan Kota Waisai didominasi oleh penduduk usia muda. Hal ini dapat dilihat dari piramida penduduk menurut kelompok umur, karakteristik yang dimiliki piramida ini yaitu umur median atau pertengahan sangat tinggi, jadi sebagian besar penduduk berumur produktif sehingga membuat beban tanggungan sangat rendah terutama pada kelompok-kelompok umur tua. Sebagian besar penduduk Kecamatan Kota Waisai beragama Islam (50,7%) dan Kristen (48,9%). Sedangkan penduduk yang beragama Katolik, Hindu, dan Budha persentasenya tidak terlalu besar, tidak lebih dari 5%. 


Jumlah penduduk Kecamatan Kota Waisai terus mengalami perkembangan setiap tahun. Berdasarkan estimasi hasil Sensus Penduduk yang dilaksanakan pada tahun 2010, jumlah penduduk Kecamatan Kota Waisai mencapai 8.998 jiwa. Dengan luas wilayah 54,48 Km², maka kepadatan penduduk di Kecamatan Kota Waisai sebesar 165 orang/ Km². Jumlah rumah tangga Kecamatan Kota Waisai tahun 2013 berdasarkan proyeksi SP 2010 mencapai 2.075 rumah tangga, dengan jumlah rata-rata banyaknya anggota sekitar 4 jiwa per rumah tangga. Jumlah rumah tangga paling banyak di Kelurahan Sapordanco sebanyak 1.056 ruta dan jumlah rumah tangga paling sedikit di Kelurahan Warmasen sebanyak 147 ruta. Berdasarkan rasio jenis kelamin (sex ratio), penduduk Kecamatan Kota Waisai didominasi oleh laki-laki. Hal ini terbukti dengan besarnya sex ratio penduduk yang mencapai 125. Hal itu berarti jumlah penduduk laki-laki 25 persen lebih banyak dibanding penduduk perempuan. Dari semua kelurahan di Kecamatan ini, Kelurahan Waisai mempunyai sex ratio terbesar yaitu 133.



Sumber : BPS Kab. Raja Ampat



Contoh Surat Rekomendasi Distrik

Distrik kota Waisai - Surat Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh seorang pimpinan instansi atau perusahaan tertentu yang tujuannya adalah merekomendasikan salah seorang pihak dari instansi atau perusahaan tersebut untuk suatu tujuan tertentu. Beberapa tujuan rekomendasi ini yang paling umum misalnya dalam hal lamaran pekerjaan, menjalin kerja sama bisnis, masalah pendidikan, dan masih banyak tujuan lainnya. 

Contoh Surat Rekomendasi 


PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DISTRIK KOTA WAISAI
Alamat: Jalan Salawati, Kel. Sapordanco

SURAT REKOMENDASI
Nomor: 890 / XXX  / 2016

Yang bertanda tangan dibawah ini :
           Nama                          : Kepala Distrik
NIP                              : 198XXXXXXXXXXXXX
Pangkat/Gol                : Pembina / IVa
Jabatan                       : Kepala Distrik
Instansi                        : Kantor Wilayah Kerja
Memberikan Rekomendasi kepada :

Nama                          : .................................
NIP                              : 19XXXXXXXXXXXXXX
Pangkat/Golongan      : Penata / IIIc
Jabatan                       : Sekretaris Distrik
Instansi                        : Distrik Kota Waisai
Untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV  yang bertempat di Badan Kepegawaian Dan Diklat Kab.Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 06 September 2015 sampai dengan selesai
Demikian surat rekomendasi ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di            : Waisai
Pada Tanggal             : 1  Setember 2016

KEPALA DISTRIK 



KEPALA DISTRIK, GELAR
NIP. 19XXXXXXXXX





Demikian contoh surat rekomendasi yang bisa kami berikan semoga bermanfaat ..
jika ingin file softcopy dalam bentuk Doc silahkan Komentar di bawah,, terimakasih



Selasa, 23 Agustus 2016

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DISTRIK

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
2. Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
3. Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan Kecamatan;
4. Melaksanakan tata usaha barang, perawatan/penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris Kantor;
5. Menyelenggarakan administrasi perkantoran;
6. Melaksanakan kebersihan dan keamanan Kantor;
7. Menghimpun, mengolah data, menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya;

Tugas, Pokok dan Fungsi Sekretaris Distrik


Sekretaris mempunyai tugas :
1. Melaksanakan koordinasi perencanaan,evaluasi dan pelaporan program Kecamatan,pengolahan urusan kepegawaian,urusan umum yang melipiti kegiatan surat menyurat,penggandaan, perlengkapan rumah tangga,hubungan masyarakat,urusan keuangan ;
2. Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah;
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya;
Untuk menyelenggarakan tugas sebagiman dimaksud dalam pasal 7, Sekretaris mempunyai fungsi :
1. Perencanaan kegiatan kesekretariatan;
2. Pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejatteraan pegawai dan pendidkan pelatihan pegawai;
3. Pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
4. Penyelenggraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan Daerah;
5. Penyelenggaraan kegiatan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan dan kearsipan;
6. Pengelolaan administrasi perlengkapan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
7. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan bidang Kecamatan, evaluasi dan pelaporan;